KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang memastikan tidak akan menerbitkan izin peternakan ayam potong di Kemukiman Saptajaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Kebijakan ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang H Mursil di hadapan masyarakat Saptajaya ketika berunjuk-rasa, Selasa (16/7/2019).
“Sebenanrnya ini berat, tapi demi kenyamanan terpaksa izin di sana tidak akan dikeluarkan,” kata Mursil.
Mursil menyayangkan sikap peternak yang tidak mampu menjaga kebersihan.
Sebenarnya, kata Bupati, bila merujuk Permen Pertanian radius peternakan harus berjarak 500 meter dari pemukiman.
“Kita ingin ekonomi bergerak di sana, makanya (izin) dipermudah. Satu kandang dengan satu pekerja kan lumayan, yang penting uang berputar,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, penutupan izin di Saptajaya tidak otomatis mematikan UMKM.
Pemkab akan segera merumuskan solusi permasalahan ini dengan melakukan relokasi.
“Sekerak dan Bandarpusaka masih banyak tanah kosong. Nanti kita pikirkan apakah layak dibuat di sana peternakan,” tukasnya.
Dalam unjuk rasa ini, massa mengaku sangat terganggu dengan keberadaan peternakan ayam yang berdekatan dengan pemukiman.
Selain bau, peternakan ini juga menimbulkan lalat.(*)
Sumber : aceh.tribunnews.com